Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Tahuna merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tahuna. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Tahuna disahkan oleh Notaris Kota Tahuna pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Tahuna
SK Wali Kota Tahuna tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tahuna periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Tahuna yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tahuna.
Status Organisasi
KOWANI Kota Tahuna berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tahuna dengan kedudukan di Kota Tahuna, Kota Tahuna. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tahuna.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Tahuna dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Tahuna di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tahuna disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Tahuna tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Tahuna adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tahuna.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tahuna.
KOWANI Kota Tahuna sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Tahuna disahkan oleh Wali Kota Tahuna melalui Surat Keputusan.